Pernikahan bukan sekadar ikatan cinta, melainkan sebuah perjanjian luhur (Mitsaqan Ghalidzan) yang membawa konsekuensi hukum, baik di mata Allah SWT maupun di mata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah terpanjang. Pondasi hukumnya bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist yang dirangkum dalam rukun dan syarat nikah:
Rukun Nikah: Harus terpenuhi agar nikah dianggap sah secara agama:
Calon Suami.
Calon Istri.
Wali Nikah (Wali Nasab atau Wali Hakim).
Dua Orang Saksi (Laki-laki, adil, dewasa).
Ijab dan Qabul (Akad Nikah).
Tujuan Syar'i: Mencapai Sakinah (ketenangan), Mawaddah (cinta/nafsu yang terjaga), dan Rahmah (kasih sayang yang tulus).
KUA bertugas memastikan pernikahan Anda diakui secara administratif oleh negara sesuai UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Legalitas Pencatatan: Pernikahan yang dicatat di KUA memiliki kekuatan hukum. Pasangan akan mendapatkan Buku Nikah sebagai bukti sah.
Kepastian Hak: Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak akan sulit mendapatkan hak-hak hukum seperti waris, pengurusan akta kelahiran, paspor, hingga bantuan sosial pemerintah.
Batas Usia: Berdasarkan revisi UU Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Hal ini bertujuan untuk kematangan fisik dan psikis.
Hukum keluarga mengatur keseimbangan peran agar tidak terjadi kezaliman antar pasangan:
A. Kewajiban Bersama:
Saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
Menjaga kehormatan dan rahasia rumah tangga.
Mengasuh dan mendidik anak dengan penuh tanggung jawab.
B. Kewajiban Suami (Kepala Keluarga):
Nafkah Lahir: Menyediakan tempat tinggal, pakaian, dan makanan yang layak.
Nafkah Batin: Memberikan kasih sayang, rasa aman, dan bimbingan agama.
Pemimpin: Menjadi teladan yang baik dan melindungi keluarga dari bahaya.
C. Kewajiban Istri (Ibu Rumah Tangga):
Mengatur urusan rumah tangga dengan bijak.
Menjaga amanah harta dan kehormatan suami saat suami tidak di rumah.
Mendukung suami dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah.
Banyak calon pengantin belum mengetahui bahwa mereka boleh membuat perjanjian tertulis sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan (lewat Notaris dan dicatat di KUA).
Tujuan: Biasanya mengatur tentang pemisahan harta kekayaan atau komitmen tertentu selama pernikahan.
Syarat: Tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan undang-undang.
Mengapa KUA Nangapanda mewajibkan bimbingan?
Mitigasi Konflik: Membekali pasangan cara menyelesaikan masalah hukum keluarga.
Ketahanan Keluarga: Menurunkan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Legalitas: Menjamin bahwa kedua belah pihak paham akan status hukumnya masing-masing.
"Jangan hanya sibuk menyiapkan pesta sehari, tapi siapkanlah ilmu untuk perjalanan seumur hidup. Pahami hakmu, tunaikan kewajibanmu, dan patuhi hukum Tuhan serta negaramu."
Bimwin adalah Investasi Terbaik untuk Masa Depan Rumah Tangga Anda.
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) adalah program unggulan dari Kementerian Agama yang wajib diikuti oleh Calon Pengantin (Catin) sebagai bekal ilmu dan mental sebelum menikah.
Kesehatan Reproduksi: Edukasi tentang perencanaan kehamilan, kesehatan, dan stunting.
Manajemen Keuangan Keluarga: Tips mengelola penghasilan dan menghindari konflik ekonomi.
Komunikasi Efektif: Strategi mengatasi masalah dan konflik secara dewasa.
Keluarga dan Sosial Media: Etika dan batasan bermedia sosial dalam kehidupan rumah tangga.