KUA Kecamatan Nangapanda berperan sebagai fasilitator dan edukator dalam optimalisasi potensi Zakat dan Wakaf di wilayah kecamatan. Kami bekerja sama dengan lembaga resmi (BAZNAS dan LAZ) untuk memastikan dana Anda dikelola secara amanah dan profesional.
Definisi: Sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak (mustahik).
Jenis Zakat: Zakat Fitrah (dikeluarkan menjelang Idulfitri) dan Zakat Maal (harta, profesi, emas, perak, pertanian, dll.).
Tujuan KUA: Mengedukasi masyarakat tentang nisab (batas minimal wajib zakat) dan haul (lama kepemilikan harta).
Definisi: Perbuatan hukum wakif (pihak yang berwakaf) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda guna dimanfaatkan selamanya untuk kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.
Jenis Wakaf: Wakaf Benda Tidak Bergerak (tanah, bangunan) dan Wakaf Uang (dikelola secara produktif).
Tujuan KUA: Memfasilitasi pendaftaran harta wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dijabat oleh Kepala KUA.
KUA TIDAK menerima dana zakat secara langsung, melainkan mengarahkan dan memfasilitasi Anda untuk menyalurkannya melalui lembaga resmi:
Hubungi Lembaga Resmi: Salurkan zakat Anda melalui BAZNAS Kabupaten [Nama Kabupaten] atau LAZ [Nama Lembaga Amil Zakat yang disahkan].
Minta Bukti: Pastikan Anda menerima bukti setoran/penyaluran zakat yang sah.
Konsultasi: Jika Anda bingung menghitung nisab Zakat Maal, silakan konsultasikan ke Penyuluh Agama Islam kami (cek halaman Penerangan dan Penyuluh Agama Islam).
Kepala KUA Kecamatan Nangapanda berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Persyaratan Awal: Calon Wakif harus menyiapkan sertifikat tanah/benda wakaf, KTP Wakif, dan surat persetujuan ahli waris.
Pengajuan ke KUA: Serahkan berkas ke KUA untuk diperiksa kelengkapannya.
Ikrar Wakaf: Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan di hadapan PPAIW (Kepala KUA) dan dua orang saksi.
Penerbitan AIW: KUA akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang sah sebagai bukti legal.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dasar hukum pelayanan ini:
Ayo Berwakaf Uang! Wakaf uang adalah cara modern berwakaf dengan nilai minimal yang terjangkau. KUA dapat memfasilitasi Anda terhubung dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) resmi.
Hubungi kami di KUA untuk mendapatkan formulir pendaftaran wakaf. [081339218717]
Pendataan Zakat tahun 2025 Masehi dapat diakses melalui Layanan Satu Data KUA. Silahkan Klik Di sini!
Informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kontak Petugas kami: