Kami berkomitmen menyelenggarakan pencatatan pernikahan yang cepat, akurat, dan sesuai syariat. Pastikan Anda dan calon pasangan telah memenuhi semua prosedur di bawah ini.
Pernikahan bukan sekedar janji suci, tapi juga langkah awal membangun masa depan yang terjamin secara hukum dan administrasi yang tertib.
Bagi sobat KUA yang ingin menikah, pastikan pernikahan anda tercatat di KUA ya. Mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar pemenuhan aspek administratif semata, melainkan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak di masa depan. Dengan memiliki buku nikah yang sah, sebuah ikatan perkawinan diakui sepenuhnya oleh negara, yang mempermudah segala urusan perdata dan menjamin martabat keluarga di mata hukum.
Proses pencatatan nikah di KUA saat ini sudah menggunakan system berbasis digital yaitu SIMKAH ( Sistem Informasi Manajemen Nikah ). Selain proses yang mudah dan transparan, anda juga akan mendapatkan bimbingan perkawinan yang akan membantu langkah awal anda menuju keluarga Sakinah, mawaddah, warahmah.
Sebelum mendaftar, pastikan anda memahami alur pendaftaran nikah agar proses pendaftaran dan verifikasi berkas berjalan cepat dan tepat. Yuk Simak alurnya!
Akses SIMKAH: Kunjungi portal resmi Simkah Kemenag.
Input Data: Isi semua data diri dan data pasangan secara lengkap.
Upload Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah difoto/dipindai.
Verifikasi: Petugas KUA akan memverifikasi data Anda.
Cetak Bukti: Unduh dan cetak bukti pendaftaran online Anda.
Lengkapi dokumen : Siapkan berkas persyaratan nikah.
Pendaftaran : Datang ke KUA untuk melakukan pendaftaran nikah dan penetapan /penyesuaian jadwal pernikahan.
Verifikasi berkas : Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
Pembayaran : * Gratis ( Rp.0,-) jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja, atau Rp. 600.000 jika menikah di luar KUA (Bedol) atau diluar hari dan jam kerja .
Pretest : Catin mengisi pretest yang telah disediakan untuk mengetahui pemahaman catin tentang islam dan pernikahan
Bimwin : Catin mengikuti bimbingan perkawinan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh petugas
Pelaksanaan Akad : Sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
PENTING: Pendaftaran dan penyerahan berkas wajib dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad nikah.
Dokumen Persyaratan :
Formulir N1 dari Desa/Kelurahan
Formulir N4 dan N5
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) : Calon suami, calon istri, dan Orang Tua / Wali, serta Saksi pernikahan
Fotocopy Akta Kelahiran Catin
Fotocopy ijazah Catin
Pas Foto background warna biru ukuran 2x3 (3 lembar) dan 4x6 (3 lembar)
Dokumen Tambahan khusus :
Surat Rekomendasi Nikah (N10) dari KUA Asal jika Catin menikah di luar wilayah kecamatan domisilinya
Akta cerai ( Jika duda/janda cerai hidup)
Akta Kematian ( Jika duda atau janda cerai mati )
Surat Izin Atasan ( jika Anggota TNI /Polri )
Keterangan dan Penjelasan Pemberkasan Nikah
Model N1 : Surat Pengantar Nikah (Surat dasar dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Catin).
Model N2 : Permohonan Kehendak Nikah (Surat resmi permohonan pendaftaran nikah ke KUA).
Model N5 : Surat Izin Orang Tua (Wajib dilampirkan bagi Catin yang usianya di bawah 21 tahun).
Apa itu Surat Rekomendasi Nikah? Surat ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KUA asal (tempat tinggal sesuai KTP) yang menyatakan bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat untuk menikah dan ditujukan kepada KUA tempat tujuan pernikahan.
Surat Rekomendasi Nikah (Sering disebut Surat Lolos Butuh) sangat penting bagi warga Kecamatan Nangapanda yang berencana melangsungkan pernikahan di luar wilayah hukum KUA Nangapanda (misalnya menikah di kota lain atau luar provinsi).
Sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam pelayanan publik di tingkat kecamatan, yakni wilayah kecamatan Nangapanda, KUA Nangapanda mengikuti ketentuan jam kerja instansi pemerintah pusat. Ketentuan ini merujuk pada Perpres No. 21 Tahun 2023, PMA No. 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah. Pelayanan di KUA dilaksanakan 5 hari kerja dalam seminggu, yakni :
Hari Senin s.d hari Kamis, Jam kerja : 07.00 – 16.00 waktu setempat ( Jam istirahat : 12.00 – 13.00 )
Hari Jumat , Jam Kerja : 07.00 – 16.30 Waktu setempat ( Jam Istirahat: 11.30 – 13.30 )
( Sabtu, Minggu dan Libur Nasional : Kantor Tutup )
Catatan Penting :
Prosesi akad nikah dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja KUA dengan beberapa ketentuan. untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi kontak kami di nomor:
Dengan memahami jadwal pelayanan ini, diharapkan sobat KUA dapat merencanakan waktu kunjungan untuk mendapatkan pelayanan yang efisien. KUA Nangapanda berkomitmen memberikan layanan prima bagi seluruh umat pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kontak kami dibawah ini:
Tips Penting :
Sebelum menetapkan tanggal pernikahan, konsultasikan dulu dengan petugas KUA untuk menyesuaikan dengan jadwal penghulu dan agar tak berbenturan dengan jadwal pernikahan orang lain
Daftarkan pernikahanmu paling lambat 10 hari kerja sebelum hari H ya.
Nikah terdaftar di KUA itu trendi, mudah dan pastinya Sah. Segera urus administrasinya dan datangi KUA Nangapanda untuk informasi lebih lanjut.