KUA Kecamatan Nangapanda berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang prima, bersih, dan melayani. Jika Anda menemukan ketidaksesuaian prosedur, perilaku petugas yang tidak profesional, atau praktik pungutan liar (pungli), jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami.
Kami menjamin bahwa seluruh layanan di dalam kantor KUA (pada jam kerja) adalah Rp 0,- (GRATIS).
Kami tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun (uang, barang, atau jasa) atas pelayanan yang kami berikan.
Jika ada petugas yang meminta imbalan di luar ketentuan PNBP (Rp 600.000,- untuk nikah di luar kantor/jam kerja), segera laporkan.
Anda dapat menyampaikan pengaduan atau aspirasi melalui jalur-jalur berikut:
Formulir Online | Klik Disini! | Untuk laporan tertulis resmi dan lampiran bukti.
WhatsApp Pengaduan | 0812-3770-2999 | Respon cepat dan konsultasi kendala layanan.
Kotak Saran | Ruang Tunggu KUA Nangapanda | Pengaduan tertulis secara anonim di kantor.
Email Resmi | knangapanda@gmail.com | Pengaduan formal berskala besar.
SP4N LAPOR! | [lapor.go.id] | Layanan aspirasi dan pengaduan nasional.
Bagaimana laporan Anda kami proses?
Penyampaian: Pelapor mengirimkan aduan melalui saluran di atas (disertai bukti foto/video/dokumen jika ada).
Verifikasi: Tim Internal KUA akan memverifikasi kebenaran laporan dalam waktu maksimal 2x24 jam.
Tindak Lanjut: Kepala KUA akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi/perbaikan jika laporan terbukti benar.
Umpan Balik: Pelapor akan mendapatkan informasi mengenai status penyelesaian aduan mereka.
Kami menjamin Kerahasiaan Identitas setiap pelapor. Anda tidak perlu takut untuk melapor demi perbaikan kualitas layanan di Kecamatan Nangapanda. Identitas Anda hanya akan digunakan untuk keperluan klarifikasi jika diperlukan.
Selain pengaduan, kami juga menerima saran untuk pengembangan layanan kami di masa depan.
"Punya ide untuk inovasi layanan di KUA Nangapanda? Sampaikan kepada kami!"