Apa itu Surat Rekomendasi Nikah? Surat ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KUA asal (tempat tinggal sesuai KTP) yang menyatakan bahwa calon pengantin telah memenuhi syarat untuk menikah dan ditujukan kepada KUA tempat tujuan pernikahan.
📋 Syarat Pengurusan Rekomendasi Nikah di KUA Nangapanda:
Surat Pengantar dari Desa: Membawa formulir N1, N2, dan N4 dari kantor Desa/Kelurahan setempat di wilayah Nangapanda.
Fotokopi Dokumen Pribadi:
KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Akta Kelahiran atau Ijazah.
Data KUA Tujuan: Harus mengetahui dengan pasti Nama Kecamatan dan Kabupaten/Kota tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Pas Foto: Background merah ukuran 2x3 (2 lembar).
Status Khusus (Jika Perlu): Fotokopi Akta Cerai (Jika Cerai Hidup) atau Surat Kematian/N6 (Jika Cerai Mati).
🔄 Alur Pengurusan:
Siapkan Berkas: Catin mengurus surat pengantar dari Desa.
Datang ke KUA Nangapanda: Membawa semua berkas asli dan fotokopi untuk diverifikasi.
Penerbitan Surat: Petugas KUA akan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah.
Bawa ke KUA Tujuan: Surat ini dibawa ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan sebagai syarat pendaftaran di sana.
📢 Informasi Penting (Peringatan):
Waktu Pengurusan: Pendaftaran nikah (termasuk penyerahan surat rekomendasi ke KUA tujuan) paling lambat dilakukan 10 Hari Kerja sebelum hari H.
Keabsahan: Pastikan nama di KTP, KK, dan Ijazah sinkron/sama untuk menghindari kendala administrasi.
Ingin tahu apakah berkas Anda sudah lengkap sebelum datang ke kantor? Klik tombol di atas untuk berkonsultasi dengan petugas kami.